Followers

Wikipedia

Search results

Search This Blog

Nilai-nilai Islam dalam perbankan syariah

A. Pengertian Bank Syari’ah 
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari’ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari’ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
B. Tujuan Perbankan Syari’ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
C. Ciri Bank Syari’ah
Bank Syari’ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari’ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam
bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas
yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu
dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang
bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan
berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank
Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al
mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang
tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka
ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al
murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta
kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan
dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan
yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank
sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai
titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang
yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu
dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan
dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut
milik bank.
f. Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
g. Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social,
dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul
hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban
menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap
sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari’ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Dalam Bank Syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak
(akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola
dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif
dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship).
Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan
nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari’ah yang
bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan
menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil
masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep
usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi
moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan
nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
3. Kegiatan uasaha Bank Syari’ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu
bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
D. Nilai – Nilai Islam Dalam PraktekPerbankan Syari’ah

Umat Islam dewasa ini, baik di Indonesia maupun di belahan duniayang lain sedang mengalami kegandrungan / bergairah untuk bersama – samamengungkapkan kembali makna Islam yang sesungguhnya serta mencari jalandan cara menterjemahkan nilai – nilai Islam Kedalam Realita Sosio ekonomi.Praktek hukum ekonomi Syari‟ah sebenarnya telah ada sejakummat Islam membangun masyarakat seperti halnya jual beli, sewa menyewa,gadai, zakat, dan sebagainya. Pada umumnya di lakukan sebagai hukum diyammurni, dan belum banyak melibatkan kekuasaan Negara dalam bentuk qadhaimodern dimana terdapat lembaga penyelesaian sengketa, badan yangbertanggung jawab dalam melaksanakan setiap putusun yang diambil, peraturanperundang – undangan yang jelas dan lain – lain yang berhubungan, demikianungkapan Rifyal ka‟bah dalam praktek untuk ekonomi syari‟ah di Indonesia.Pada acara sosialisasi UUU NO. 3 Tahun 2006 di PTA Palu pada tanggal 21sampai dengan 23 Mei 2007.Terkait dengan praktek perbankan syari‟ah dalam makalah ini akandi bahas dua permasalahan yaitu :

1. Apa saja nilai – nilai islam yang di hadikan sebagai landasan filosofi
perbankan Syari‟ah ?
2. Bangaimana penyelesaian jika terjadi sengketa antara perbankan syari‟ah dan
nasabahnya ?

Nilai – nilai Islam yang menjadi landasan filosofi perbankan syari‟ah  di kemukakan tiga prinsiputama nilai – nilai Islam yang dijadikan landasan filosofi bagi perbankansyari‟ah yaitu :

a) Kejujuran ( Honesty, Ash – Shidq)
Kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiapmanusia dalam berbagai segi kehidupan termasuk dalam bermu‟amalah,kerjujuran menjadi bukti adanya komitmen akan pentingnya perkataanyang benar sehingga dapat di jadikan pegangan, hal mana akanmemberikan mamfaat bagi para pihak yang melakukan akad ( perikatan )dan juga bagi masyarakat dan lingkungangnya.Gemala dewi memberikan perkenaan sebagai berikut :“ jika kejujuran ini tidak di terapkan dalam perikatan, maka akanmerusak legalitas perikatan itu sendiri “1Perintah ini sesuai dengan Firman Allah SWT, Q.S. 33 :70

Artinya :“ Hai oroang – orang yang beriman , bertaqwalah kamukepada Allah, dan katakanlah perkataan yang benar “ Di tempatlain Gemala Dewi, menyatakan sebagai berikut :“ Shidiqadalah nilai yang lebih dari keyakinan yang mendalam bahwa Allahmaha tahu dan melihat setiap tindakan manusia”.

Nilai ini memastikan bahwa pengelolaan bank syari‟ah wajibdilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran”. Dengan demikian kejujuran merupakan nilai moral yangmendasar untuk menggapai ridha Allah dalam praktek perbankansyari‟ah.

b) KesetaraanFaithful ( Al Musawah )
Adanya kesamaan untuk saling mempercayai yang di tuangkan dalam suatu akad menjadi factor penentu bagi kesuksesan masing –masing pihak yang terkait dengan hak dan kewajiban sehingga tidaksaling merugikan keuntungan / kelebihan kepada yang lain, adakesediaan membentuk sesama dan mau bekerja sama.Kesemuanya ini di landasi oleh nilai – nilai ketauhidan,Akadnya benar – benar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab bukanhanya dalam kaitanya dengan sesame, akan tetapi juga tanggung jawabterhadap Allah S.W.T, dan akan mendapat balasan-Ya. Tidak boleh adaupaya menzalimi orang lain.Firman Allah Q.S. 49 : 13 ;

Artinya :“ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dariseorang laki – laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamuberbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling kenal –mengenal.”

c) Keadilan dan Kebenaran ( Justice and Equity, Al – Adialah )
Setiap akad ( Transaksi ) harus benar – benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil(Dzalim ), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing – masingpihak.kita tidak di perkenankan mamakan harta orang lain dengan cara yangbatil, kecuali dengan jalan jual beli sehingga ridha ( dalam hal ini jual beliijarah menjadi salah satu produk primadona perbankan Syari‟ah.Q.S.4 :29

Artinya :“ Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu salingmemakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalanperniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu dan janganlahkamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayangkepadamu.”

Nilai – nilai moral sebagaimana tertuai diatas selanjutnyadijalankan norma dan etika dalam bermisnis secara islam. Dalam kaitan etika bisnis, Faisal Badroenmengatakan :“ Adapun pemikiran politik islam dalam konsep etika bisnissangat erat berat hubungan dengan Universitas ajaran islam itu sendiri diam konsep akidah yang berawal konsep shadatain yang mengakuikeesaan Allah sebagai sang pencipta, tuhan segala sesuatu dan, serta pengakuan terhadap Rasulullah SAW sebagaiutusaNya adalah pihak yang harus di teladani dalam segala aspekkehidupanya. Artinya bahwa konsep akidah yang demikan harus di ejakandalam potret nyata. Ibadah kepada Allah sebagai konsep interaksihorizontal. Konsep akidah, ibadah dan ahlak demikian mengaturkeseluruhan hidup seorang muslim selama 24 jam, tampa membedakanantara realitas hidup pribadi ataupun publik, termaksud dunia bisnis.Theoperation of Islamic BanksTherefore, are bassed on concepts of Honesty, Justice &Equity as praticed by the prophet (pbuh)Trade is to beConducted inA Faitful &TrusTworthy manner

Penyelesaiannya jika terjadi sengketa antara perbankan syari‟ahdan nasabahnya ?Bilamana terjadi sengketa atau perselisihan antara bank dannasabahnya, maka terhadap sengketa tersebut terdapat alternative dalampenyelesaiannya. Selama ini lembaga yang menangani adalah BAMUI(Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang mulai dioperasikan padatanggal 1 Oktober 1993, lalu diganti menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (DSN ) dan KUH Perdata. Oleh karenanya sesuai denganklausula dalam akad yang berwebang menyelesaikan setelah lembagaAlternatif penyelesaian sengketa adalah Pengadilan Negeri.Setelah lahirnya UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atasUU No 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, di dalam pasal 49 yangberwenang memriksa, mengadili dan menyelesaikannya adalah PengadilanNegeriMenurut Gemala Dewi dalam bukunya dinyatakan sebagaiberikut :“ Penyelesaian perselisihan dalam hukum perikatan Islam, padaprinsipnya boleh dilaksanakan melalui tiga jalan, yaitu pertama denganjalan perdamaian (Shulhu), yang kedua dengan jalan Arbitrase ( tahkim)dan yang terakhir melalui proses peradilan (Al Qadha ).

0 comments:

Post a Comment