Followers

Wikipedia

Search results

Search This Blog

Nilai-nilai Islam dalam perbankan syariah

A. Pengertian Bank Syari’ah 
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari’ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari’ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
B. Tujuan Perbankan Syari’ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
C. Ciri Bank Syari’ah
Bank Syari’ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari’ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam
bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas
yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu
dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang
bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan
berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank
Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al
mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang
tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka
ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al
murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta
kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan
dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan
yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank
sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai
titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang
yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu
dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan
dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut
milik bank.
f. Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
g. Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social,
dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul
hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban
menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap
sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari’ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Dalam Bank Syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak
(akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola
dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif
dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship).
Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan
nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari’ah yang
bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan
menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil
masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep
usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi
moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan
nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
3. Kegiatan uasaha Bank Syari’ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu
bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
D. Nilai – Nilai Islam Dalam PraktekPerbankan Syari’ah

Umat Islam dewasa ini, baik di Indonesia maupun di belahan duniayang lain sedang mengalami kegandrungan / bergairah untuk bersama – samamengungkapkan kembali makna Islam yang sesungguhnya serta mencari jalandan cara menterjemahkan nilai – nilai Islam Kedalam Realita Sosio ekonomi.Praktek hukum ekonomi Syari‟ah sebenarnya telah ada sejakummat Islam membangun masyarakat seperti halnya jual beli, sewa menyewa,gadai, zakat, dan sebagainya. Pada umumnya di lakukan sebagai hukum diyammurni, dan belum banyak melibatkan kekuasaan Negara dalam bentuk qadhaimodern dimana terdapat lembaga penyelesaian sengketa, badan yangbertanggung jawab dalam melaksanakan setiap putusun yang diambil, peraturanperundang – undangan yang jelas dan lain – lain yang berhubungan, demikianungkapan Rifyal ka‟bah dalam praktek untuk ekonomi syari‟ah di Indonesia.Pada acara sosialisasi UUU NO. 3 Tahun 2006 di PTA Palu pada tanggal 21sampai dengan 23 Mei 2007.Terkait dengan praktek perbankan syari‟ah dalam makalah ini akandi bahas dua permasalahan yaitu :

1. Apa saja nilai – nilai islam yang di hadikan sebagai landasan filosofi
perbankan Syari‟ah ?
2. Bangaimana penyelesaian jika terjadi sengketa antara perbankan syari‟ah dan
nasabahnya ?

Nilai – nilai Islam yang menjadi landasan filosofi perbankan syari‟ah  di kemukakan tiga prinsiputama nilai – nilai Islam yang dijadikan landasan filosofi bagi perbankansyari‟ah yaitu :

a) Kejujuran ( Honesty, Ash – Shidq)
Kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiapmanusia dalam berbagai segi kehidupan termasuk dalam bermu‟amalah,kerjujuran menjadi bukti adanya komitmen akan pentingnya perkataanyang benar sehingga dapat di jadikan pegangan, hal mana akanmemberikan mamfaat bagi para pihak yang melakukan akad ( perikatan )dan juga bagi masyarakat dan lingkungangnya.Gemala dewi memberikan perkenaan sebagai berikut :“ jika kejujuran ini tidak di terapkan dalam perikatan, maka akanmerusak legalitas perikatan itu sendiri “1Perintah ini sesuai dengan Firman Allah SWT, Q.S. 33 :70

Artinya :“ Hai oroang – orang yang beriman , bertaqwalah kamukepada Allah, dan katakanlah perkataan yang benar “ Di tempatlain Gemala Dewi, menyatakan sebagai berikut :“ Shidiqadalah nilai yang lebih dari keyakinan yang mendalam bahwa Allahmaha tahu dan melihat setiap tindakan manusia”.

Nilai ini memastikan bahwa pengelolaan bank syari‟ah wajibdilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran”. Dengan demikian kejujuran merupakan nilai moral yangmendasar untuk menggapai ridha Allah dalam praktek perbankansyari‟ah.

b) Kesetaraan, Faithful ( Al Musawah )
Adanya kesamaan untuk saling mempercayai yang di tuangkan dalam suatu akad menjadi factor penentu bagi kesuksesan masing –masing pihak yang terkait dengan hak dan kewajiban sehingga tidaksaling merugikan keuntungan / kelebihan kepada yang lain, adakesediaan membentuk sesama dan mau bekerja sama.Kesemuanya ini di landasi oleh nilai – nilai ketauhidan,Akadnya benar – benar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab bukanhanya dalam kaitanya dengan sesame, akan tetapi juga tanggung jawabterhadap Allah S.W.T, dan akan mendapat balasan-Ya. Tidak boleh adaupaya menzalimi orang lain.Firman Allah Q.S. 49 : 13 ;

Artinya :“ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dariseorang laki – laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamuberbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling kenal –mengenal.”

c) Keadilan dan Kebenaran ( Justice and Equity, Al – Adialah )
Setiap akad ( Transaksi ) harus benar – benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil(Dzalim ), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing – masingpihak.kita tidak di perkenankan mamakan harta orang lain dengan cara yangbatil, kecuali dengan jalan jual beli sehingga ridha ( dalam hal ini jual beliijarah menjadi salah satu produk primadona perbankan Syari‟ah.Q.S.4 :29

Artinya :“ Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu salingmemakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalanperniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu dan janganlahkamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayangkepadamu.”

Nilai – nilai moral sebagaimana tertuai diatas selanjutnyadijalankan norma dan etika dalam bermisnis secara islam. Dalam kaitan etika bisnis, Faisal Badroenmengatakan :“ Adapun pemikiran politik islam dalam konsep etika bisnissangat erat berat hubungan dengan Universitas ajaran islam itu sendiri diam konsep akidah yang berawal konsep shadatain yang mengakuikeesaan Allah sebagai sang pencipta, tuhan segala sesuatu dan, serta pengakuan terhadap Rasulullah SAW sebagaiutusaNya adalah pihak yang harus di teladani dalam segala aspekkehidupanya. Artinya bahwa konsep akidah yang demikan harus di ejakandalam potret nyata. Ibadah kepada Allah sebagai konsep interaksihorizontal. Konsep akidah, ibadah dan ahlak demikian mengaturkeseluruhan hidup seorang muslim selama 24 jam, tampa membedakanantara realitas hidup pribadi ataupun publik, termaksud dunia bisnis.Theoperation of Islamic BanksTherefore, are bassed on concepts of Honesty, Justice &Equity as praticed by the prophet (pbuh)Trade is to beConducted inA Faitful &TrusTworthy manner

Penyelesaiannya jika terjadi sengketa antara perbankan syari‟ahdan nasabahnya ?Bilamana terjadi sengketa atau perselisihan antara bank dannasabahnya, maka terhadap sengketa tersebut terdapat alternative dalampenyelesaiannya. Selama ini lembaga yang menangani adalah BAMUI(Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang mulai dioperasikan padatanggal 1 Oktober 1993, lalu diganti menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (DSN ) dan KUH Perdata. Oleh karenanya sesuai denganklausula dalam akad yang berwebang menyelesaikan setelah lembagaAlternatif penyelesaian sengketa adalah Pengadilan Negeri.Setelah lahirnya UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atasUU No 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, di dalam pasal 49 yangberwenang memriksa, mengadili dan menyelesaikannya adalah PengadilanNegeriMenurut Gemala Dewi dalam bukunya dinyatakan sebagaiberikut :“ Penyelesaian perselisihan dalam hukum perikatan Islam, padaprinsipnya boleh dilaksanakan melalui tiga jalan, yaitu pertama denganjalan perdamaian (Shulhu), yang kedua dengan jalan Arbitrase ( tahkim)dan yang terakhir melalui proses peradilan (Al Qadha ).

Sejarah masuk Islam ke indonesia

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi’i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil’alamin.

Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah – terutama Belanda – menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi. - See more at: http://koffieenco.blogspot.com/2013/01/sejarah-masuknya-islam-ke-indonesia.html#sthash.ZvjDONcn.dpuf

Rahasia di balik shalat tahajud

Pada saat seseorang menggelar sajadah untuk menunaikan shalat tahajud, ia berada dalam kondisi layaknya orang yang melakukan meditasi dan relaksasi. jika kita pernah mendengar lirik lagu tombo ati yang didendangkan budayawan kondang emha ainun nadjib bersama kelompok musik kiai kanjeng, tahajud disebut sebagai salah satu pengobat hati. sebab shalat sunah yang ditunaikan di keheningan malam itu, mengantarkan orang yang menunaikannya menjadi lebih dekat dengan allah. hati yang dekat dengan tuhannya adalah hati yang damai.orang yang rindu tahajud adalah orang yang mempunyai kadar keikhlasan lebih. ia rela untuk menghentikan kelelapan tidurnya dan bersimpuh pada sang khalik. alquran memuji mereka dengan menyebutnya sebagai orang-orang yang menjauhkan lambungnya dari tempat peraduan.tahajud diketahui...

Html

Completed Work

W3C Recommendations have been reviewed by W3C Members, by software developers, and by other W3C groups and interested parties, and are endorsed by the Director as Web Standards. Learn more about the W3C Recommendation Track.
Group Notes are not standards and do not have the same level of W3C endorsement.

Standards

2013-10-29

Internationalization Tag Set (ITS) Version 2.0

This document defines data categories and their implementation as a set of elements and attributes called the Internationalization Tag Set (ITS) 2.0. ITS 2.0 is the successor of ITS 1.0; it is designed to foster the creation of multilingual Web content, focusing on HTML5, XML based formats in general, and to leverage localization workflows based on the XML Localization Interchange File Format (XLIFF). In addition to HTML5 and XML, algorithms to convert ITS attributes to RDFa and NIF are provided.
2013-08-22

RDFa Core 1.1 - Second Edition

RDFa Core is a specification for attributes to express structured data in any markup language. The embedded data already available in the markup language (e.g., XHTML) is reused by the RDFa markup, so that publishers don't need to repeat significant data in the document content.
2013-08-22

XHTML+RDFa 1.1 - Second Edition

RDFa Core 1.1 defines attributes and syntax for embedding semantic markup in Host Languages. This document defines one such Host Language. This language is a superset of XHTML 1.1, integrating the attributes as defined in RDFa Core 1.1.
2013-08-22

HTML+RDFa 1.1

This specification defines rules and guidelines for adapting the RDFa Core 1.1 and RDFa Lite 1.1 specifications for use in HTML5 and XHTML5. The rules defined in this specification not only apply to HTML5 documents in non-XML and XML mode, but also to HTML4 and XHTML documents interpreted through the HTML5 parsing rules.
2013-07-30

Web Storage

This specification defines an API for persistent data storage of key-value pair data in Web clients.
2012-06-07

RDFa Lite 1.1

RDFa Lite is a small subset of RDFa consisting of a few attributes that may be applied to most simple to moderate structured data markup tasks. While it is not a complete solution for advanced markup tasks, it does provide a good entry point for beginners.
2010-11-23

XHTML™ Basic 1.1 - Second Edition

The XHTML Basic document type includes the minimal set of modules required to be an XHTML host language document type, and in addition it includes images, forms, basic tables, and object support. It is designed for Web clients that do not support the full set of XHTML features; for example, Web clients such as mobile phones, PDAs, pagers, and settop boxes. The document type is rich enough for content authoring.
XHTML Basic is designed as a common base that may be extended. The goal of XHTML Basic is to serve as a common language supported by various kinds of user agents.
This revision, 1.1, supercedes version 1.0 as defined in http://www.w3.org/TR/2000/REC-xhtml-basic-20001219. In this revision, several new features have been incorporated into the language in order to better serve the small-device community that is this language's major user:
  1. XHTML Forms (defined in [XHTMLMOD])
  2. Intrinsic Events (defined in [XHTMLMOD])
  3. The value attribute for the li element (defined in [XHTMLMOD])
  4. The target attribute (defined in [XHTMLMOD])
  5. The style element (defined in [XHTMLMOD])
  6. The style attribute (defined in [XHTMLMOD])
  7. XHTML Presentation module (defined in [XHTMLMOD])
  8. The inputmode attribute (defined in Section 5 of this document)
The document type definition is implemented using XHTMLmodules as defined in " XHTML Modularization" [XHTMLMOD].
2010-11-23

XHTML™ 1.1 - Module-based XHTML - Second Edition

XHTML 1.1 redefines XHTML 1.0 based on a modular design, with support for Ruby Annotation. This new edition corrects various bugs and introduces XML Schema modules.
2010-11-23

XHTML-Print - Second Edition

XHTML-Print is member of the family of XHTML languages defined by the Modularization of XHTML [XHTMLMOD]. It is designed to be appropriate for printing from mobile devices to low-cost printers that might not have a full-page buffer and that generally print from top-to-bottom and left-to-right with the paper in a portrait orientation. XHTML-Print is also targeted at printing in environments where it is not feasible or desirable to install a printer-specific driver and where some variability in the formatting of the output is acceptable.
2008-10-14

RDFa in XHTML: Syntax and Processing

2003-01-09

Document Object Model (DOM) Level 2 HTML Specification

2002-08-01

XHTML™ 1.0 The Extensible HyperText Markup Language (Second Edition)

This specification defines the Second Edition of XHTML 1.0, a reformulation of HTML 4 as an XML 1.0 application, and threeDTDs corresponding to the ones defined by HTML 4. The semantics of the elements and their attributes are defined in the W3C Recommendation for HTML 4. These semantics provide the foundation for future extensibility of XHTML. Compatibility with existing HTML user agents is possible by following a small set of guidelines.
2001-05-31

Ruby Annotation

"Ruby" are short runs of text alongside the base text, typically used in East Asian documents to indicate pronunciation or to provide a short annotation. This document proposes a set of CSS properties associated with the 'Ruby' elements. They can be used in combination with the Ruby elements of HTML.
1999-12-24

HTML 4.01 Specification

This specification defines the HyperText Markup Language (HTML), the publishing language of the World Wide Web. This specification defines HTML 4.01, which is a subversion of HTML 4. In addition to the text, multimedia, and hyperlink features of the previous versions of HTML (HTML 3.2 [HTML32] and HTML 2.0 [RFC1866]), HTML 4 supports more multimedia options, scripting languages, style sheets, better printing facilities, and documents that are more accessible to users with disabilities. HTML 4 also takes great strides towards the internationalization of documents, with the goal of making the Web truly World Wide.
HTML 4 is an SGML application conforming to International Standard ISO 8879 -- Standard Generalized Markup Language [ISO8879].
1997-01-14

HTML 3.2 Reference Specification

Group Notes

2013-10-29

HTML Microdata

This specification defines a mechanism for machine-readable data to be embedded in HTML documents in an easy-to-write manner, with an unambiguous parsing model. It is compatible with numerous other data formats including RDF and JSON.
2013-10-08

Use Cases & Exploratory Approaches for Ruby Markup

This document looks at a number of use cases involving ruby, and examines the pros and cons of a number of alternative approaches for meeting those use cases using the current HTML5 model, the XHTML Ruby Annotation model, and two other models. The aim is to clarify which use cases are supported by the existing markup models (HTML5 or XHTML), and where they are not, provide suggestions about how the markup model could be adapted to support those use cases. Implementers and standards developers can then take this background information and the suggestions in this document to specify and implement a comprehensive markup model for ruby in HTML5.
2013-08-22

RDFa 1.1 Primer - Second Edition

HTML and RDFa (Resource Description Framework in Attributes) provides a set of markup attributes to augment visual information on the Web with machine-readable hints. In this Primer, we show how to express data using RDFa in HTML, and in particular how to mark up existing human-readable Web page content to express machine-readable data.
2013-05-28

HTML: The Markup Language (an HTML language reference)

This document describes the HTML markup language and provides details to help producers of HTML content create documents that conform to the language. It is not the normative specification but intended for authors.
2013-05-28

HTML5: Edition for Web Authors

This document is a strict subset of the HTML5 specification that omits user-agent (UA) implementation details. It is targeted toward Web authors and others who are not UA implementors and who want a view of the HTML specification that focuses more precisely on details relevant to using the HTML language to create Web documents and Web applications.
2013-05-28

main element - an HTML5 extension specification

This specification is an extension to the HTML5 specification. It defines an element to be used for the identification of the main content area of a document. The main element formalises the common practice of identification of the main content section of a document using the id values such as 'content' and 'main'. It also defines an HTML element that embodies the semantics and function of the WAI-ARIA landmark role=main.
2012-10-09

Microdata to RDF

HTML microdata [MICRODATA] is an extension to HTML used to embed machine-readable data into HTML documents. Whereas the microdata specification describes a means of markup, the output format is JSON. This specification describes processing rules that may be used to extract RDF [RDF-CONCEPTS] from an HTML document containing microdata.
2012-07-05

RDFa API

RDFa [RDFA-CORE] enables authors to publish structured information that is both human- and machine-readable. Concepts that have traditionally been difficult for machines to detect, like people, places, events, music, movies, and recipes, are now easily marked up in Web documents. While publishing this data is vital to the growth of Linked Data, using the information to improve the collective utility of the Web for humankind is the true goal. To accomplish this goal, it must be simple for Web developers to extract and utilize structured information from a Web document. This document details such a mechanism; an RDFa Application Programming Interface (RDFa API) that allows simple extraction and usage of structured information from a Web document.
2012-03-08

HTML Data Guide

This guide aims to help publishers and consumers of HTML data use it well. With several syntaxes and vocabularies to choose from, it provides guidance about how to decide which meets the publisher's or consumer's needs. It discusses when it is necessary to mix syntaxes and vocabularies and how to publish and consume data that uses multiple formats. It describes how to create vocabularies that can be used in multiple syntaxes and general best practices about the publication and consumption of HTML data.
2012-02-09

HTML/XML Task Force Report

2010-12-16

HLink

The HLink module defined in this specification provides XHTML Family Members with the ability to specify which attributes of elements represent Hyperlinks, and how those hyperlinks should be traversed, and extends XLink use to a wider class of languages than those restricted to the syntactic style allowed by XLink.
2010-12-16

XFrames

XFrames is an XML application for composing documents together, replacing HTML Frames. By being a separate application from XHTML, it allows content negotiation to determine if the user agent accepts frames; by encoding the 'population' of frames in the URI, it allows framesets to be bookmarked.
2010-12-16

XHTML Role Attribute Module

The XHTML Role Attribute defined in this specification allows the author to annotate XML Languages with machine-extractable semantic information about the purpose of an element. Use cases include accessibility, device adaptation, server-side processing, and complex data description. This attribute can be integrated into any markup language based upon XHTML Modularization [XHTMLMOD].
2010-12-16

XHTML Access Module

The XHTML Access module defines an element that, when used in conjunction with other XHTML modules in XHTML Family Markup Languages, enables a more robust accessibility model than is presently possible.
2009-01-16

XHTML Media Types - Second Edition

XHTML Media Types recapitulates which media types can and should be used with the different flavors of XHTML, and under what conditions.
2008-05-30

Offline Web Applications

Offline Web Applications highlights the features in HTML 5 that address the challenge of building Web applications that work while offline.
2002-09-02

XHTML 1.0 in XML Schema

This document describes XML Schemas for XHTML 1.0.
2002-01-31

XHTML+SMIL Profile

IAIN Walisongo

SEMARANG, suaramerdeka.com – Untuk mengembangkan bidang pendidikan, politik dan kerjasama internasional, IAIN Walisono menggandeng Universitas Queensland Brisbane Australia. Penandatanganan perjanjian kedua pihak sendiri dilakukan Metting Room Faculty of Social and Behavioural Sciences Brisbane Australia.
Menurut Rektor IAIN, Prof Dr H Muhibbin MAg, kerjasama yang diutamakan kedua pihak adalah pertukaran tenaga pengajar, visiting lecturer, penelitian internasional, seminar internasional dan pengembangan jurnal. Diharapkan, kerjasama IAIN dengan Universitas Queensland  ke depan menjadi lebih baik dalam mengawal semangat hubungan internasional.
Menurut rektor, pemilihan Universitas Queensland sebagai kampus yang digandeng ini atas dasar prestasinya sebagai kampus terbaik keempat di Australia. Universitas Queensland juga sudah terbukti banyak memberikan kesempatan yang besar bagi warga Indonesia yang belajar di kampus berbangunan megah ini.
Guru Besar Hadits ini mengungkapkan, IAIN Walisongo berharap kerjasama ini mampu memberikan kontribusi pengembangan keilmuan para dosen dan pegawai yang belajar di sana nantinya.
Prof Peter Newcombe mewakili Universitas Queensland menyambut baik kerjasama kelembagaan ini dan mengapreseasi para peserta training dari IAIN yang dikirim ke Brisbane. Ke depan, lanjutnya, Universitas Queensland akan lebih membuka pintu kerjasama dengan IAIN Walisongo dan perlu dilanjutkan tahap demi tahap agar dua pihak merasakan keuntungan yang sama.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Prof Peter Newcombe Associate Dean Faculty of Social and Behavioural Sciences, Donna Guest International Development Manager, Klaus Grosseholz Manager Extension Studies International, Dr Krisantini dosen School of Agriculture Science, Drs H Ahmad Sholeh MAg Kepala Bagian Kerjasama IAIN dan para dosen IAIN Walisongo peserta Training International Research Management and Journal Writing.
( Andika Primasiwi / CN26 ) 
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook

Sulteng: Gubernur: Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Gubernur Sulawesi Tengah Drs H. Longki Djanggola MSi. meminta masyarakat Kabupaten Sigi untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal itu dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di daerah tersebut tetap kondusif, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lancar. “Puasa Ramadhan merupakan momentum evaluasi sekaligus memperbaiki diri secara pribadi, kelompok maupun institusi.
Momentum perbaikan ini tentunya diharapkan bisa berkelanjutan pada bulan-bulan di luar bulan Ramadhan”. Demikian diungkapkan H. Longki ketika menyampaikan sambutan pada acara Safari Ramadhan 1434 H Pemda dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung Hj. Zalzulmida Aladin, SH., CN. serta Kapolda Sulawesi Tengah dengan penceramah Prof. DR. H. Zainal Abidin, M.Ag., Ketua STAIN Dato Karama Palu di Masjid Al-Makmur Desa Kalukubula Kabupaten Sigi, Rabu 17 Juli 2013.
Lebih lanjut H. Longki Djanggola memaparkan bahwa maksud dan tujuan Safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah serta Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tengah ialah tak lain sebagai ajang silaturahmi antar sesama umat Muslim baik dari jajaran Pemerintah dengan masyarakat. “Ini juga sebagai salah satu upaya untuk pendekatan diri antara pemimpin dengan rakyatnya, dan begitu pula sebaliknya, rakyatnya lebih dekat dengan pemimpinnya”.
Selain itu juga untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pencerahan kepada masyarakat berbagai hal mengenai kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan hal pembangunan yang sudah dan sedang dilaksanakan maupun menginformasikan rencana strategis pembangunan ke depan.(afh)